Polsek Binjai Timur Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Lembu

Polsek Binjai Timur Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Lembu

Topmetro.news – Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan seorang pria bernama Yusmiardi alias Palil (45) warga Dusun Lubuk Rotan III Desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat diduga sebagai penadah barang hasil curian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1e) KUHPidana

Penangkapan warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat tersebut berdasarkan laporan korban M.ALI Sobirin (49) warga Jln.Gajah Mada Lk.XI Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/…/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 21 April 2022.

Terduga Yusmiardi alias Palil ditangkap Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Di Dusun Lubuk Rotan III Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat bersama barang bukti berupa 1 ekor lembu.

Informasi yang disampaikan Kapolsek Binjai Timur AKP A.Pardede lewat Lapsit yang disampaikan Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi memaparkan kronologis kejadian aksi pencurian lembu tersebut bermula pada hari Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di Jln.Gajah Mada Lk.XI Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur,

Kronologi Kejadian

Tepatnya pada hari Senin (18/4/2022 sekira pukul 24.00 WIB, pelapor pergi ke belakang rumah untuk memberi makan dan minum 6 ekor lembu miliknya. Selanjutnya 30 menit kemudian, pelapor masuk kembali ke dalam rumah untuk melaksanakan Sholat Tahajud. Namun, sekira pukul 01.30 WIB, pelapor kemudian tertidur.

Sekira pukul 05.00 WIB saksi saksi bernama M.Yakub memberitahu kepada korban bahwa pintu kandang lembu miliknya sudah terbuka.

Mendapat informasi dari saksi, kemudian korban melihat ke kandang dan mendapati bahwa seekor lembu miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp15.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 00.15 WIB. Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda Alex Pasaribu SH, menerima informasi tentang keberadaan hewan lembu hasil curian. Dan selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Binjai Timur AKP A.Pardede.

Selanjutnya, Kapolsek segera menerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda Alex Pasaribu SH, bersama Unit Opsnal dan korban untuk bersama-sama melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 ekor lembu milik korban yang telah dijual kembali kepada orang lain di Desa Pantai Gading Dusun Pangkal Pasar Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Kemudian dari hasil interogasi dan pengembangan diketahui bahwa lembu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yusmiardi alias Palel yang juga warga Kecamatan Secanggang. dan berhasil diamankan di rumahnya bertempat di Dusun Lubuk Rotan III Desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Ketika dilakukan interogasi, terduga penadah mengaku bahwa lembu tersebut dibeli dari seorang pria bernama Rudi Arif. Yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selanjutnya, terduga penadah dan barang bukti berupa seekor lembu kemudian diamankan di Polsek Binjai Timur dan sudah ditahan guna proses penyidikan.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment